Rabu, 19 Januari 2011

Orang Tua Menawarkan Puterinya atau yang Di Bawah Perwaliannya Kepada Laki-laki Shalih bag 1


Seorang laki-laki tua yang salih berkata kepada Musa ‘alaihissalam :

“ Sesungguhnya aku bermaksud menikahkanmu dengan salah seorang dari kedua anak perempuanku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun.”

‘Umar bin al-Khattab Rhadiyallahu 'Anhu menawarkan puterinya, Hafshah Rhadiyallahu ‘Anha kepada laki-laki terbaik umat ini. Kita dengarkan penuturan darinya.


Al-Bukhari meriwayatkan dalam shahihnya bahwa ‘Abdullah bin ‘Umar Rhadiyallahu ‘Anhu menuturkan, ketika Hafshah binti ‘Umar menjanda dari Khunais bin Hudzafah as-Sahmi; ia seorang Sahabat Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam dan meninggal di Madinah, maka ‘Umar mengatakan: “Aku datang kepada Utsman lalu aku menawarkan Hafshah kepadanya, tapi dia mengatakan: ‘Aku akan melihat urusanku.’ Setelah beberapa hari kemudian, dia datang kepadaku seraya mengatakan: ‘Tampaknya aku tidak menikah pada saat ini.’ ‘Umar melanjutkan: “Kemudian aku datang kepada Abu Bakar ash-Siddiq, lalu aku katakana: ‘Jika engkau suka, aku menikahkanmu dengan Hafshah binti ‘Umar.’ Tetapi Abu Bakar diam dan tidak memberikan jawaban apapun. Aku lebih marah kepadanya disbanding kemarahanku atas ‘Utsman.

Setelah beberapa hari kemudian, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam meminangnya, lalu aku menikahkannya dengan beliau. Kemudian Abu Bakar menemuiku, lalu mengatakan: ‘Mungkin engkau marah kepadaku ketika engkau menawarkan Hafshah dan aku tidak memberikan jawaban apapun. ‘Aku menjawab: ‘Ya.’

            Abu Bakar berkata: ‘Tidak ada yang menghalangiku untuk memberi jawaban kepadamu tentang apa yang engkau tawarkan kepadaku, melainkan karena aku telah mengetahui bahwa Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam pernah menyebut Hafshah. Dan aku tidak akan menyebarkan rahasia Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam. Seandainya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam meninggalkannya, maka aku menerima.’”1

                Ibnu Hajar mengomentari hadist ini: “Hadist ini berisi anjuran agar manusia menawarkan puterinya atau selainnya dari wanita yang berada dibawah perwalian kepada orang yang diyakini kebaikan dan keshalihannya, karena didalamnya terdapat manfaat yang akan kembali kepada wanita yang ditawarkan kepadanya. Dan tidak boleh malu mengenai hal ini.”2

            Berikut ini (kisah) salah dari hamba Allah yang shalih yang menikahkan anak gadisnya kepada pemuda shalih tanpa melihat kepada materi yang telah dijadikan (ukuran) oleh kebanyakan orang dalam menikahkan anak-anak puteri mereka dengan pria fasik lagi gemar berbuat maksiat.

            Dalam biografi hamba yang shalih, Sa’id bin al-Musayyab, disebutkan bahwa ‘Abdul Malik bin Marwan meminang puterinya untuk puteranya, al-Walid, ketika ia mengangkatnya sebagai putera mahkota. Tapi Sa’id menolak untuk menikahkan puterinya dengannya. Abu Wada’ah berkata: “Aku biasa berteman dengan Sa’id bin al-Musayyab, lalu ia kehilanganku selama beberapa hari. Ketika aku datang kepadanya, ia bertanya: ‘Dimana engkau berada?’ Aku menjawab: ‘Istriku meninggal dunia sehingga aku sibuk.’ Ia mengatakan: ‘Mengapa tidak memberitahukan kepada kami sehingga kami bisa menyaksikan jenazahnya?’ Ketika aku hendak bangkit, ia bertanya: ‘Apakah engkau sudah mendapatkan wanita selainnya?’
--------- Bersambung insyaAllah
Ket :
1. HR. Al-Bukhari (no.5122) kitab an-Nikaah, an-Nasa'i (no. 3248) kitab an-Nikaah, Ahmad no. 75)
2. Fat-hul Baari (IX/178)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar