Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ditanya : Bolehkah saya mengimami suami saya dalam shalat, dengan alasan bahwa saya lebih banyak faham dan belajar, yang mana saya mengajar di fakultas Syari'ah, sementara dia setengah buta huruf?
Jawaban : Tidak dibolehkan wanita mengimami laki-laki, baik laki-laki itu suaminya, anaknya ataupun ayahnya, sebab wanita tidak boleh menjadi imam laki-laki, karena itu Nabi shollallahu 'alaihi wasallam bersabda :
"Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada wanita."
Bahkan sekalipun wanita itu lebih faham (terhadap Kitabullah), ia tetap tidak boleh mengimaminya. Adapun sabda Nabi shollallahu 'alaihi wasallam :
" Hendaknya kaum ini diimami oleh orang yang paling bagus bacaannya dala Kitabullah diantara mereka "
Maka wanita bersama laki-laki tidak tercakup dalam khithab ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diolok-olok) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok)." (Al-Hujurat :11)
Allah telah membagi masyarakat menjadi dua bagian, yaitu kaum laki-laki dan kaum wanita, berdasarkan ini maka wanita tidak termasuk dalam kategori sabda Nabi :
" Hendaknya kaum ini diimami oleh orang yang paling bagus bacaannya dala Kitabullah diantara mereka. "
(Fatawa al-Mar'ah:38)
Dari buku Fatwa-fatwa tentang Wanita, Darul Haq
“Sesungguhnya di belakang kalian ada hari-hari dimana orang yang sabar ketika itu seperti memegang bara api. Mereka yang mengamalkan sunnah pada hari itu akan mendapatkan pahala lima puluh kali dari kalian yang mengamalkan amalan tersebut. Para Shahabat bertanya: ‘Mendapatkan pahala lima puluh kali dari kita atau mereka?’ Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasalam menjawab: ‘Bahkan lima puluh kali pahala dari kalian’ “. (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Hakim)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar