Senin, 17 Januari 2011

Hukum Wanita Menjadi Imam Suaminya Karena Lebih Faham ( Tentang Agama )

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ditanya : Bolehkah saya mengimami suami saya dalam shalat, dengan alasan bahwa saya lebih banyak faham dan belajar, yang mana saya mengajar di fakultas Syari'ah, sementara dia setengah buta huruf?


Jawaban : Tidak dibolehkan wanita mengimami laki-laki, baik laki-laki itu suaminya, anaknya ataupun ayahnya, sebab wanita tidak boleh menjadi imam laki-laki, karena itu Nabi shollallahu 'alaihi wasallam bersabda :

"Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada wanita."

Bahkan sekalipun wanita itu lebih faham (terhadap Kitabullah), ia tetap tidak boleh mengimaminya. Adapun sabda Nabi shollallahu 'alaihi wasallam :

" Hendaknya kaum ini diimami oleh orang yang paling bagus bacaannya dala  Kitabullah diantara mereka "

Maka wanita bersama laki-laki tidak tercakup dalam khithab ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :



"Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diolok-olok) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok)." (Al-Hujurat :11)

Allah telah membagi masyarakat menjadi dua bagian, yaitu kaum laki-laki dan kaum wanita, berdasarkan ini maka wanita tidak termasuk dalam kategori sabda Nabi :
" Hendaknya kaum ini diimami oleh orang yang paling bagus bacaannya dala  Kitabullah diantara mereka. "
(Fatawa al-Mar'ah:38)

Dari buku Fatwa-fatwa tentang Wanita, Darul Haq

Tidak ada komentar:

Posting Komentar